lifestyle

UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 34 Utamakan PNS Dibandingkan PPPK untuk Mengisi Jabatan Ini

Rabu, 3 Januari 2024 | 13:41 WIB
UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 34 Utamakan PNS Dibandingkan PPPK untuk Mengisi Jabatan Ini.

SEWAKTU.com - Terdapat sebuah jabatan tertentu yang dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, yang lebih diutamakan untuk diisi PNS dibandingkan PPPK.

UU Nomor 20 tahun 2023 sendiri, merupakan Undang-undang yang membahas tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mencakup PNS dan PPPK.

Dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, para PPPK dianggap lebih diangkat derajatnya.

Karena, dijelaskan pada UU ASN tersebut bahwa PPPK berhak mendapatkan penghargaan yang sama sebagaimana dengan PNS.

Namun, ternyata dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 ini ada jabatan yang lebih mengutamakan PNS dibandingkan PPPK.

Baca Juga: Siswa Kelas 12 Wajib Tahu! 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Untuk Perbesar Peluang Lolos SNBP 2024

Pengutamaan PNS tersebut, dijelaskan pada pasal 34 ayat (1) yang membahas mengenai jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Jabatan manajerial sendiri, memiliki fungsi untuk memimpin unit organisasi.
Dan, mempunyai pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

Sedangkan jabatan nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi bersifat teknis sesuai bidangnya.

Kemudian, jabatan nonmanajerial juga tidak mempunyai tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.

Nah dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, kedua jabatan inilah yang lebih mengutamakan PNS daripada PPPK.

"Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS," bunyi UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 34 ayat (1).

Baca Juga: Usai Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Begini Penjelasan Terkait Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan

Meski demikian, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga dapat mengisi jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini