"Jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK," bunyi pasal 34 ayat (2).
Meskipun dalam hal jabatan manajerial dan nonmanajerial PNS lebih diutamakan, tapi PPPK juga tentunya tetap disejahterakan oleh pemerintah.
Hal tersebut terbukti, dengan berbagai penghargaan yang akan diberikan kepada mereka sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.***