lifestyle

Jelang Pemilu 2024, PNS PPPK Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tidak Ingin Terkena Sanksi Pemotongan Tunjangan, Hati-hati!

Kamis, 4 Januari 2024 | 13:45 WIB
Jelang Pemilu 2024, PNS PPPK Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tidak Ingin Terkena Sanksi Pemotongan Tunjangan, Hati-hati!

SEWAKTU.com - Menjelang pemiliu 2024, ada info penting untuk PNS dan PPPK yang tidak ingin terkena sanksi pemotongan tunjangan.

Jelang Pemilu 2024, para ASN termasuk PNS dan PPPK dilarang melakukan hal ini.
Jika tetap melakukannya PNS dan PPPK akan dikenakan hukuman pemotongan tunjangan.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, 6 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Kamu Ketahui

Sebagaimana isi surat keputusan tercatat ada dua jenis pelanggaran yakni pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.

Sanksi terberat apabila ASN melakukan pelanggaran disiplin yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Untuk hukuman pemotongan tunjangan termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin sedang.

Bagi PNS dan PPPK yang tidak ingin mendapat sanksi pemotongan tunjangan maka jangan melakukan hal ini jelang Pemilu 2024.

Untuk diketahui, sanksi pelanggaran disiplin berat hukumannya yaitu:

1. Penurunan jabatan
2. Pembebasan jabatan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Sementara sanksi pelanggaran disiplin sedang hukumannya yakni berupa pemotongan tunjangan.

Baca Juga: 9 Istilah yang Wajib Diketahui Siswa Sebelum Mengikuti SNPMB 2024, Wajib Ingat dan Catat Agar Tak Keliru!

Lalu apa saja bentuk pelanggaran disiplin kategori sedang?

Halaman:

Tags

Terkini