Walaupun telah berkontribusi dalam waktu yang tidak sebentar, proses pensiun merupakan titik akhir dari karir mereka.
b. Honorer yang Melakukan Pelanggaran
Kedua yakni tenaga honorer yang telah melanggar aturan. Pemerintah turut memberi peringatan, dimana untuk pelanggaran serius akan diberhentikan, selain itu juta diberikan teguran keras untuk mereka yang melanggar norma dan etika.
c. Honorer dengan Rekap Ketidakhadiran Lebih dari 3 Bulan
Kemudian yang ketiga adalah ketidakhadiran selama 3 bulan berturut turur bisa mengancam karir tenaga honorer.
Sehingga penting untuk tenaga honorer meningkatkan kualitas, kedisiplinan, serta ketekunan dalam bekerja.***