Bahkan, pemerintah akan memberikan kuota formasi sebanyak 80 persen untuk eks THK II dan tenaga honorer yang gagal diangkat jadi PPPK sebelumnya.
Sedangkan, kuota sebesar 20 persen akan diberikan untuk formasi umum.
Itulah informasi mengenai jaminan nasib tenaga honorer diberikan MenPAN RB lewat SE bagi yang gagal diangkat jadi PPPK.***