Jadi selain mendapatkan kenaikan gaji pokok 8 persen, PPPK juga kini sudah mendapatkan hak dan kewajiban atas sejumlah tunjangan dari Sri Mulyani yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, terdiri dari:
1. Tunjangan keluarga
Suami atau istri sekitar 10% dari gaji pokok.
Anak sekitar 10% dari gaji pokok.
2. Tunjangan pangan
Sementara untuk tunjangan satu ini dibagikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya bagi setiap orang yang ada di keluarga. Adapun pilihan lain, yakni diganti uang tunai senilai beras terkait.
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Kemudian PPPK juga setara dengan PNS, dalam hal tunjangan ini juga ada potongan pajak penghasilan. Ketentuan ini telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan PPPK pusat sendiri sumber dananya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Sedangkan tunjangan untuk PPPK daerah bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Tambahan lainnya, PPPK selain mendapatkan kesetaraan kenaikan gaji 8 persen, kabarnya juga akan mendapatkan jaminan uang pensiun setara PNS.
Hal itu diamanati oleh UU ASN 2023 terbaru, semoga saja semua tunjangan dan jaminan diatas sepenuhnya bisa diterima oleh kalangan PPPK ya sehingga benar adanya kesetaraan dengan PNS dalam segala hal.
Gimana, apakah kamu tertarik dengan sejumlah tunjangan PPPK setara PNS yang diberikan diluar kenaikan gaji 8 persen di atas?