lifestyle

Benarkah Gaji PNS Golongan I II III IV Sudah Naik 8 Persen di Bulan Februari?

Jumat, 26 Januari 2024 | 15:15 WIB
Benarkah Gaji PNS Golongan I II III IV Sudah Naik 8 Persen di Bulan Februari?

SEWAKTU.com - Presiden Jokowi (Joko Widodo) menyetujui kenaikan gaji bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebesar 8 persen di tahun 2024.

Setelah kabar bahwa PP (Peraturan Pemerintah) telah ditandatangani oleh Jokowi, PNS sudah tidak sabar mendapati kenaikan gaji tersebut.

Benarkah gaji yang akan diterima oleh PNS di bulan Februari sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen?

Pengumuman kenaikan gaji pun telah disampaikan oleh Jokowi pada bulan Agustus 2023 lalu.

Kabar mengenai penandatanganan PP kenaikan gaji tersebut juga disampaikan langsung oleh Jokowi.

Baca Juga: Punya Nilai Rapor Bagus Belum Tentu Lolos SNBP, Kok Bisa? Cek di Sini Indikator Lain Penilaiannya!

Jokowi menyatakan telah menandatangani PP kenaikan gaji ketika ditanya oleh salah satu wartawan pada saat meresmikan jalan tol di Bogor pada 8 Januari 2024 kemarin.

Mengetahui kabar tersebut, tentu saja PNS sudah tidak sabar untuk mendapati kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Meskipun usai ditandatangani, PP kenaikan gaji harus diterbitkan terlebih dahulu.

Setelah PP diterbitkan, maka kenaikan gaji untuk PNS dapat diimplementasikan.

Hingga artikel ini ditayangkan belum terdapat kabar bahwa PP kenaikan gaji PNS akan diterbitkan.

Sehingga dapat diperkirakan bahwa gaji yang akan diterima PNS pada bulan Februari 2024 yakni sebesar di bawah ini:

Golongan I A: Rp1.560.000 – Rp2.335.800

Golongan I B: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Halaman:

Tags

Terkini