Mardani meminta honorer memastikan hal tersebut ke BKN.
“Tanya ke call center BKN, ‘saya namanya ini, NIKnya segini, sudah terdaftar atau belum?’ Mereka (BKN) biasanya menjawab, melayani,” jelasnya.
Apabila masih ada honorer yang belum terdaftar, diharapkan jangan khawatir.
“Pastikan terdaftar dulu. Kalau belum terdaftar, jangan khawatir. Kumpul saja dulu dengan teman-teman yang belum terdaftar. Pastikan memang sudah punya record di tanggal berapa, tahun berapa diangkatnya (honorer) atau kerja mulainya. Nanti kita (DPR) ada RDPU rapat dengar pendapat umum,” katanya.
Mardani mengimbau non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN untuk segera mendatangi DPR.
“Datang (ke DPR) bikin surat ke Komisi II. Nanti kita akan undang seperti apa profilingnya,” imbaunya.
Adapun cara untuk memastikan tenaga honorer terdaftar di database BKN atau tidak dengan menghubungi call center BKN 021-80882815.***