SEWAKTU.COM - Jika Istri selingkuh apakah dapat harta gono-gini? Iya. Sekalipun menjadi pihak yang menggugat cerai, istri berhak atas harta tersebut. Ini alasannya!
Saat pernikahan tidak mampu lagi dipertahankan, perceraian acap kali dianggap sebagai jalan terbaik. Bicara soal perceraian, hal yang paling banyak ditanyakan adalah jika Istri selingkuh apakah dapat harta gono-gini? Mari simak jawabannya berikut ini.
Perihal Harta Gono-gini KBBI mengartikan gana-gini atau harta gono-gini sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua Suami dan Istri. Penting untuk diketahui bahwa perihal harta gono-gini ini tidak dikenal dalam hukum. Jadi saat mengetahui Istri selingkuh apakah dapat harta gono-gini? Berikut Pasalnya.
Baca Juga: Cara Menghadapi Suami Selingkuh Dalam Islam, Cerai atau Bertahan?
Dalam hukum, harta yang dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dengan istilah harta bersama. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Lebih lanjut, sebagaimana diterangkan dalam Harta Gono-Gini Setelah Bercerai, harta gono-gini atau harta bersama tidak serta-merta mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha atau pencaharian suami atau istri selama perkawinan. Harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan tidak dapat dihitung sebagai harta gono-gini.
Hak Istri Terhadap Harta Gono-gini
Kembali pada pertanyaan yang kerap ditanyakan, jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini? Jawabannya adalah iya, istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta bersama atau harta gono-gini.
Sekalipun istri yang menceraikan, pihak istri tetap berhak atas harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh atas usaha mantan suaminya atau usaha dirinya selama perkawinan mereka berlangsung.
Baca Juga: Cara Menghadapi Istri Selingkuh dalam Islam, Cerai atau Bertahan?
Akan tetapi, ada kemungkinan lainnya. Istri mungkin saja tidak mendapatkan harta gono-gini, jika sebelum atau selama pernikahan pernah membuat perjanjian kawin yang memisahkan harta perolehan suami dan istri selama perkawinan.
Jika perjanjian ini pernah dibuat, objek harta bersama atau harta gono-gini menjadi hilang dan tidak dapat dipersengketakan.
Baca Juga: Istri Selingkuh Karena Masalah Ekonomi, Awalnya Mencintai Orang Setelah Menikah Mencintai Uang?