Cara Membuat NPWP
Cara membuat NPWP saat ini sangat mudah. Jangan bayangkan kamu harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan harus antre berjam-jam.
Kini selain petugas pelayanan pajak yang semakin cekatan, mendaftar NPWP juga bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran secara online paling mudah karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tolak Laporan Persatuan Dalang Terkait Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah
Langkah-langkah pendaftaran online yaitu:
1. Membuka laman ereg.pajak.go.id.
2. Daftarkan diri dengan memasukkan email dan membuat password.
3. Lakukan verifikasi pada email.
4. Setelah verifikasi, login ke sistem e-Registration.
5. Isi data diri sesuai kolom yang diminta.
6. Ikuti tahapan demi tahapan hingga semua formulir terisi lengkap.
7. Setelah klik tombol Daftar, Anda harus menekan tombol kirim token. Nanti konfirmasi dilakukan melalui email.
8. Klik menu Token agar Anda bisa menemukan kode unik yang digunakan sebagai syarat pengajuan.
9. Tunggu pengajuan disetujui. Jika disetujui, nanti NPWP akan dikirim ke alamat Anda.***
Artikel Terkait
Cara Ganti Background Zoom Lewat HP, Bikin Belajar Online dan Rapat Onlinemu Makin Berwarna
Tips yang Harus Dilakukan Ketika Berbelanja di Toko Online dan Menghindari Penipuan
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Segera Login Online lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Membuat SIUP Online Tanpa Ribet, Para Pelaku Usaha Wajib Perhatikan Persyaratan Ini
Cara Buka Rekening Bank Bukopin Online, Siapkan 7 Persyaratan Ini