Cara Baca Kode Ban Mobil, Ketahui Masa Kadaluarsa Ban Kendaraanmu

- Jumat, 6 Mei 2022 | 10:04 WIB
Cara baca kode ban mobil. Foto/Istimewa. (freepik/standret)
Cara baca kode ban mobil. Foto/Istimewa. (freepik/standret)

SEWAKTU.com -- Pastinya Anda sering melihat ban mobil yang pada sisi luarnya ada kode yang teridiri angka dan huruf. Untuk para pengendara mobil, pastinya angka dan huruf tersebut sudah tidak asing lagi.  

Tetapi, untuk pengendara baru, masih banyak yang belum mengetahui akan kode ban mobil tersebut. Lantas, bagaimana cara baca kode ban mobil?

Seperti kita ketahui, ban dibuat memiliki masa pakai dalam kurun waktu tertentu. Karena itu, ban jadi salah satu elemen penting pada kendaraan. Hal tersebut kenapa penting juga untuk memahaki kode ban mobil.

Mengutip dari beberapa sumber, berikut ini cara baca kode ban mobil agar Anda paham arti sebenarnya dari kode ban tersebut.

Baca Juga: Cara Reset Password Akun Mi, Penting Buat yang Lupa Password Login Akun Mi

1. Tiga angka depan artinya kode ketebalan

Sebagai gambaran, Anda melihat kode 205/65R15 95H pada ban mobil Anda.Tiga angka depan yakni angka 205 menunjukkan untuk tingkat ketebalan pada dinding ban di dalam ukuran milimeter saat dipasangi pelek. 

2. Dua angka selepas garis miring menunjukan rasio ban

Anda akan menjumpai garis miring usai tiga angka yang berada paling depan, yang mana garis miring tersebut sebagai pemisah kode. 

Setelah itu, Anda akan menjumpai dua angka selepas garis miring, angka tersebut adalah rasio ban. Kode rasio ban ini menunjukan persentase tinggi ban untuk ketebalannya.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Merk Oli Motor Matic, Jangan Salah untuk Kesehatan Mesin Motor

3. Huruf di tengah menunjukan kode konstruksi ban

Selain angka, Anda juga akan menjumpai huruf pada kode ban mobil yang biasanya berada di bagian tengah serta paling akhir. Adapun huruf yang ada di bagian tengah kode tersebut menunjukan kode konstruksi ban. 

4. Dua angka selepas huruf menunjukan kode lebar diameter

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X