mutiara

Tata Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Senin, 6 Desember 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi warisan.

Baca Juga: Cara Mengatasi Perbedaan Pendapat dan Menghindari Debat Menurut Islam

- Budak

Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya.

Sebab, segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.

- Pembunuhan

Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya: seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."

- Perbedaan Agama

Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya.

Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:

"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian cara pembagian harta warisan menurut Islam. Jadi kalian sudah tidak perlu bingung-bingung lagi ya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB