mutiara

Apa Hukum Puasa Bagi Wanita Hamil? Begini Kata Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, Ibu Hamil Wajib Tahu

Kamis, 24 Maret 2022 | 08:55 WIB
Hukum puasa bagi ibu hamil. Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan suatu kewajiban seluruh umat muslim di dunia yang telah baligh dan bisa menjalankannya, tak terkecuali kepada wanita hamil. 

Namun demikian, khusus untuk wanita hamil apabila khawatir bakal bahaya bagi dirinya atau janinnya, diizinkan untuk tidak puasa. Harus diketahui jika berbuka untuk wanita hamil hukumnya kemungkinan boleh, wajib atau haram. 

Mengutip dari islamqa, hukum puasa wanita hamil boleh berbuka, apabila puasa terasa berat bagi dirinya, walaupun tidak membahayakannya. Wajib (berbuka) jika puasa baginya membahakan dirinya atau membahayakan janinnya. 

Baca Juga: Resep Es Santan Selasih, Minuman Segar Cocok untuk Buka Puasa di Bulan Ramadhan

Lalu hukum puasa bagi ibu hamil haram jika puasa tidak memberatkan dirinya. Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Wanita hamil kondisinya ada dua. 

Pertama: Dirinya kuat dan giat, tidak sulit baginya berpuasa dan tidak berpengaruh bagi janinnya. Wanita seperti ini wajib berpuasa, karena tidak ada uzur bagi wanita tersebut untuk meninggalkan puasa.

Kedua: Wanita tersebut tidak kuasa berpuasa, karena hamilnya berat, atau fisiknya lemah atau sebab lain. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya dia berbuka. 

Jika berbahaya bagi janinnya, ketika itu dia bahkan wajib berbuka." (Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 1/487) Syaikh Ibnu Baz, rahimahullah berkata, "Wanita hamil dan menyusui, hukumnya seperti orang sakit. 

Baca Juga: Segar... Ini Dia Resep Es Campur yang Bisa Kamu Nikmati untuk Buka Puasa

Apabila berat bagi mereka berpuasa, maka dibolehkan bagi mereka berbuka. Dan mereka harus mengqadha (menggantinya) ketika dirinya sudah mampu berpuasa, seperti orang sakit. 

Beberapa ulama menilai, cukup bagi keduanya memberi makan (satu orang miskin untuk setiap satu hari tidak berpuasa). Ini merupakan pendapat lemah yang tidak dikuatkan. 

Yang benar adalah dia harus mengqadha, seperti musafir atau orang sakit. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر 

Baca Juga: Resep Es Campur Meriah, Cocok untuk Hidangan Buka Puasa di Bulan Ramadhan

"Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184) 

Halaman:

Tags

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB