Hal tersebut juga ditunjukkan oleh hadis Anas bin Malik Al-Ka'by, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة ، وعن الحبلى والمرضع الصوم "Sesungguhnya Allah telah menggugurkan bagi musafir puasa dan setengah shalat. Begitu pula halnya terhadap wanita hamil dan menyusui (menggugurkan) terhadap puasa." (HR. Perawi yang lima)***
Artikel Terkait
Pesan Berantai Aa Gym Sebut Hukum Mengucapkan Selamat Natal Haram Beredar
Hukum Bayi Tabung Menurut Syariat Islam, Haram atau Tidak? Begini Pandangan Islamnya
Hukum Larangan Menikah Dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu Ini
Bagaimana Hukum Muntah saat Puasa? Batal atau Tidak? Begini Penjelasannya
Ceramah Ustadz Firanda Andirja: Hukum Membersihkan Telinga saat Ibadah Puasa, Kamu Harus Tahu