SEWAKTU.com - Apa hukumnya orang yang berzina sebelum menikah? Simak penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya dalam kesempatannya menjelaskan hukum orang menikah setelah berzina.
Apakah sah bagi seorang pezina untuk menikah sebelum menikah?
Buya Yahya menjelaskan kasus seorang pria berzina yang menikahi seorang wanita.
Baca Juga: Tes IQ: Silahkan Cari Angka 2 pada Deretan Huruf Z dalam Waktu 10 Detik
Kali ini, Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang wanita tentang hukum pernikahan, namun sudah melakukan zina terlebih dahulu.
Buya Yahya menegaskan bahwa perzinahan adalah perbuatan keji dan kejahatan besar.
Akan tetapi jika menyesali perbuatan zina tersebut dan menikah, maka Allah buka pintu taubatnya.
“Jika seorang laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah beri taubat yang serempak,” kata Buya Yahya dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Baca Juga: Ilmu santet atau ilmu sihir indonesia, Aktivitas Supranatural dengan Niat Jahat
Lalu, bagaimana dengan status pernikahan orang yang pernah berzina?
Pernikahan antara pria dan wanita yang terlanjur melakukan kesalahan zina di hadapan Allah sah.
“Pernikahannya adalah sah,” ujar Buya Yahya.
Artikel Terkait
Hukum Idolakan K-Pop Menurut Pandangan Ulama Buya Yahya, Bolehkah dalam Islam?
Cara Menjadi Sabar dan Lapang Dada saat Dibully hingga Terdzolimi Menurut Buya Yahya
Ceramah Buya Yahya Tentang Hukum Kurban Idul Adha untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia