Apa Hukumnya Orang yang Melakukan Zina Sebelum Menikah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- Jumat, 24 Juni 2022 | 20:21 WIB
Buya Yahya. (Foto: Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV)
Buya Yahya. (Foto: Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV)

SEWAKTU.com - Apa hukumnya orang yang berzina sebelum menikah? Simak penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya dalam kesempatannya menjelaskan hukum orang menikah setelah berzina.

Apakah sah bagi seorang pezina untuk menikah sebelum menikah?

 

Buya Yahya menjelaskan kasus seorang pria berzina yang menikahi seorang wanita.

Baca Juga: Tes IQ: Silahkan Cari Angka 2 pada Deretan Huruf Z dalam Waktu 10 Detik

Kali ini, Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang wanita tentang hukum pernikahan, namun sudah melakukan zina terlebih dahulu.

Buya Yahya menegaskan bahwa perzinahan adalah perbuatan keji dan kejahatan besar.

Akan tetapi jika menyesali perbuatan zina tersebut dan menikah, maka Allah buka pintu taubatnya.

“Jika seorang laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah beri taubat yang serempak,” kata Buya Yahya dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Ilmu santet atau ilmu sihir indonesia, Aktivitas Supranatural dengan Niat Jahat

Lalu, bagaimana dengan status pernikahan orang yang pernah berzina?

Pernikahan antara pria dan wanita yang terlanjur melakukan kesalahan zina di hadapan Allah sah.

“Pernikahannya adalah sah,” ujar Buya Yahya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X