Ketentuan Pembagian Daging Kurban saat Idul Adha Sesuai Tuntunan Agar Pembagian Merata

Gilang, Sewaktu
- Senin, 27 Juni 2022 | 12:16 WIB
 Ilustrasi hewan kurban.  (Unsplash/Qamma Farm.)
Ilustrasi hewan kurban. (Unsplash/Qamma Farm.)

Sepertiga untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk sedekah, dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan.

Adapun secara umum pembagiannya dibagi menjadi tiga yaitu:

Baca Juga: Doa Galau Karena Cinta, Dengan Doa ini Hati Kalian Semakin Tenang

1. Untuk Shohibul kurban dan keluarganya

Sepertiga bagian dari hasil daging kurban diberikan kepada Shohibul kurban dan keluarganya, sisanya adalah bagian hak orang lain.

Untuk orang yang berkurban boleh membagikan sepertiga dari bagiannya kepada panitia atau pihak-pihak yang terkait.

2. Untuk teman, kerabat, dan tetangga

Kemudian sepertiga dari daging hasil kurban dibagikan kepada sahabat, kerabat, dan tetangga.

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya.

Baca Juga: Doa Galau Gundah Gulana, Doa Penenang Hati Nih

3. Untuk golongan fakir miskin atau orang yang membutuhkan

Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin atau yang membutuhkan, karena merupakan haknya untuk mendapatkan bagian dari hasil kurban.

Hal tersebut sesuai dengan anjuran dalam Alquran.

“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Awal Ramadan 2026 Potensi Serentak atau Beda Lagi?

Senin, 9 Februari 2026 | 13:29 WIB
X