Sepertiga untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk sedekah, dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan.
Adapun secara umum pembagiannya dibagi menjadi tiga yaitu:
Baca Juga: Doa Galau Karena Cinta, Dengan Doa ini Hati Kalian Semakin Tenang
1. Untuk Shohibul kurban dan keluarganya
Sepertiga bagian dari hasil daging kurban diberikan kepada Shohibul kurban dan keluarganya, sisanya adalah bagian hak orang lain.
Untuk orang yang berkurban boleh membagikan sepertiga dari bagiannya kepada panitia atau pihak-pihak yang terkait.
2. Untuk teman, kerabat, dan tetangga
Kemudian sepertiga dari daging hasil kurban dibagikan kepada sahabat, kerabat, dan tetangga.
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya.
Baca Juga: Doa Galau Gundah Gulana, Doa Penenang Hati Nih
3. Untuk golongan fakir miskin atau orang yang membutuhkan
Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin atau yang membutuhkan, karena merupakan haknya untuk mendapatkan bagian dari hasil kurban.
Hal tersebut sesuai dengan anjuran dalam Alquran.
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36).***
Artikel Terkait
Syarat dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2022
Cara Mengolah Daging Kurban Idul Adha, Dijamin Empuk dan Tidak Bau
Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Cholil Qoumas Bilang Sunnah Muakkad, Apa Itu?
Contoh Naskah Khutbah Jumat: Mendapat Ridha Allah SWT Melalui Kurban
Contoh Naskah Khutbah Idul Adha Tentang Manfaat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban