RILIS Daftar Nama Honorer 100 Persen Diangkat PPPK 2024 Sebelum 31 Desember 2024, Apakah Anda Termasuk?

- Selasa, 13 Februari 2024 | 11:49 WIB
Penjelasan tentang daftar nama honorer diangkat PPPK P3K 2024. (Foto/YouTube.)
Penjelasan tentang daftar nama honorer diangkat PPPK P3K 2024. (Foto/YouTube.)

Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu lalu, yaitu bulan Januari tanggal 5, dari presiden kita telah menyampaikan terkait penerimaan casn tahun 2024.

Informasi yang kita kutip dari humas Menpan RB, rekrutmen ASN tahun 2004 diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Januari. Total formasi yang dialokasikan adalah 2,3 juta.

Baca Juga: Bukti Film Dirty Vote Tidak Netral Rugikan Satu Paslon, Sutradara Sama, 3 Orang Tokohnya Orang Bekas Paslon 03

Untuk CPNS, dilamar oleh fresh graduate sekitar 690.000-an. Komitmen Pemerintah untuk menuntaskan tenaga nonasn berdasarkan dalam database BKN.

Jadi, yang 100% optimis diangkat menjadi ASN P3K 2024 adalah yang masuk dalam database BKN. Ini sesuai dengan amanah undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Teman-teman yang sudah masuk dalam database BKN ini harus diangkat menjadi P3K sebelum bulan Desember 2024.

Hal tersebut diperkuat dengan informasi hasil audiensi bersama Kemenpan RB yang disampaikan oleh Bu Hasna. Yang dimaksud dengan nonasn yang akan dituntaskan untuk diangkat semua di tahun 2004 adalah teman-teman thk2 dan juga nonasn yang terdata dalam database BKN.

Total untuk yang 100% diangkat menjadi P3K 2024 ini hanya 1.605.694. Jika jumlah formasinya benar-benar 2,3 juta, maka masih akan ada banyak sisa dari teman-teman yang non-ASN.

Selanjutnya, salah satu urgensi adalah pemenuhan kebutuhan ASN 2024 untuk penataan tenaga nonasn sesuai dengan mandat undang-undang nomor 20 tahun 203.

Sebelum 31 Desember 204, seluruh honorer harus diangkat menjadi ASN P3K. Optimis diangkat adalah yang sudah masuk dalam database BKN.

Diperkuat dengan informasi dari Kemen Pan RB, yang akan diangkat menjadi P3K penuh waktu dan juga paruh waktu, statusnya dari keduanya ini sama-sama diangkat oleh PPK atau bupati, walikota, ataupun juga gubernur di instansi pemerintah daerah.

Namun, bedanya adalah dari jam kerja. P3K penuh waktu memiliki jam kerja sesuai dengan aturan instansi dan juga peraturan perundang-undangan yang menyangkut tentang ASN, sedangkan P3K paruh waktu lebih fleksibel dari jam kerja pegawai ASN. Untuk gajinya, P3K penuh waktu sesuai dengan golongan 9.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X