Sebagai contoh, bagi honorer yang tidak lolos seleksi atau tidak memiliki peringkat karena minimnya formasi, mereka akan masuk dalam klasifikasi P3K paruh waktu.
Selanjutnya, terdapat pula pertanyaan terkait dengan sistem penggajian bagi P3K paruh waktu. Apakah gaji mereka akan sama dengan sebelumnya ataukah ada penyesuaian tertentu? Ini menjadi perhatian utama karena keadilan dalam penggajian adalah hal yang sangat penting.
Dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, ada kesimpulan bahwa P3K full time akan ditujukan bagi yang bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.
Sedangkan P3K paruh waktu akan diberikan kepada yang bekerja kurang dari jam kerja tersebut. Namun, tetap ada harapan agar semua honorer mendapat perlakuan yang adil dan sesuai dengan kontribusi mereka.
Sebagai penutup, kita semua berharap agar segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak. Khususnya bagi honorer, semoga ada kejelasan terkait klasifikasi dan penggajian yang menghormati kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Semoga P3K 2024 menjadi momentum positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri di tanah air.
Artikel Terkait
Cara Selesaikan Tenaga Honorer Tidak Masuk Database BKN, Gimana Agar Diangkat CPNS atau PPPK Tahun 2024?
RILIS Surat Edaran KEMDIKBUD Kepada Seluruh Calon PPPK - PPPK Guru, PPPK Nakes, PPPK Teknis BERSIAP
SELAMAT! Cek Jumlah Formasi per Pemda PPPK 2024, Bakal Tentukan Nasib Honorer Status P
Nasib Guru Honorer Tidak Masuk Database BKN tetapi Terdaftar Dapodik jika Formasi PPPK Guru Sedikit
RESMI Dibuka Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2024 ~ Guru PNS, PPPK, Honorer, GTY Harap Bersiap