Tidak hanya itu, dalam beberapa unggahan, KW juga memperlihatkan aktivitas penjualan burung-burung tersebut secara online. Dia bahkan sempat memposting video seorang primata langka jenis Owa Kalimantan.
Anton Jumaedi, Kepala Seksi Gakkum LHK Wilayah III Pontianak, menyatakan bahwa KW adalah pemilik dari semua burung tersebut dan sehari-hari bekerja sebagai pegawai Bea Cukai Ketapang.
Meskipun Anton belum dapat memastikan kebenaran kepemilikan akun media sosial tersebut, KW kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.
Burung-burung yang disita kini telah diserahkan ke Balai KSDA Kalimantan Barat untuk ditangani lebih lanjut.
Artikel Terkait
Ribut di Kantor Polisi, Ini Alasan Kamarudin Simanjuntak Hampir Adu Jotos dengan Pecatan Polisi di Deli Serdang
Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Sebut Pentingnya Pendidikan di Perayaan Hardiknas
DPRD Kabupaten Bogor Beri 28 Rekomendasi LKPj Bupati Bogor Tahun 2023
DOSA-DOSA MEGAWATI BELUM DIMAAFKAN? Begini Rekam Jejak Adiknya Rachmawati Soekarnoputri