SEWAKTU.com -- Selasa dini hari, 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat dan Polres Subang menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar Sadira sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 13 saksi dan pendalaman kasus.
Penyebab kecelakaan diidentifikasi sebagai kegagalan sopir dalam melakukan pengereman.
Tidak ditemukan jejak rem sepanjang jalan hingga titik bus terguling. Selain itu, ditemukan bahwa sistem pengereman bus mengalami kerusakan. Ada juga pelanggaran terkait uji kir kendaraan.
Tim penyidik terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus kecelakaan ini. Kemungkinan ada tersangka lain selain sopir bus.
"Nanti akan kita kenakan Pasal 31 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp4 juta," ujar pihak kepolisian.
Baca Juga: Tampilan Desain dari Samsung Galaxy Z Flip 6, Siap Rilis Agustus 2024?
Penanganan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan lalu lintas dan memastikan keselamatan di jalan raya.
Artikel Terkait
Mitos Tanjakan Emen Kecelakaan Bus Tewaskan 11 Pelajar Lingga Kencana di Subang
Kisah Pilu Dimas Pelajar SMK Lingga Tewas Kecelakaan, Jadi Kuli Angkut Pasir Demi Ikut Perpisahan
Cerita Suparyogi Guru SMK Lingga Kencana Tewas Kecelakaan Bus, Udah Beli Oleh-Oleh Cucu Bando untuk Cucu
Kesaksian Guru Pendamping SMK Lingga Kencana pada Kecelakaan Bus di Ciater, Awalnya Ada Kejanggalan Ini
Niko Siswa SMK Lingga Kencana Kisahkan Kecelakaan Bus saat Live TikTok, Gak Berasa Badan Terlempar Keluar