Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah saat Dengar Putusan Anaknya Bebas dari Kasus Vina Cirebon

- Senin, 8 Juli 2024 | 12:48 WIB
Pegi Setiawan tersangka kasus Vina (Instagram.com/@lambedanu)
Pegi Setiawan tersangka kasus Vina (Instagram.com/@lambedanu)

SEWAKTU.com -- Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh petitum dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Putusan Pegi Setiawan bebas menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum dalam kasus Vina Cirebon.

Pertimbangan Hakim

Hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon telah dikabulkan.

Baca Juga: SIDANG PRAPERADILAN Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas!

Oleh karena itu, biaya yang timbul dari proses ini akan ditanggung berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta peraturan lain yang relevan.

Keputusan Pengadilan

Dalam putusan yang dibacakan, hakim memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon:

Pengadilan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Pegi Setiawan.

Baca Juga: Pegi Setiawan TIDAK BERSALAH! Fakta Ini Jadi Bukti Pertimbangan Hakim Tunggal Eman Sulaeman

2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka Tidak Sah

Proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor STF/90/5/GR/124/224/Diskreskrimum tanggal 21 Mei 2004 beserta surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Pembatalan Penetapan Tersangka:

Tindakan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan/atau Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 1981, dinyatakan tidak sah.

Dengan putusan ini, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X