SEWAKTU.com -- Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh petitum dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Putusan Pegi Setiawan bebas menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum dalam kasus Vina Cirebon.
Pertimbangan Hakim
Hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon telah dikabulkan.
Baca Juga: SIDANG PRAPERADILAN Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas!
Oleh karena itu, biaya yang timbul dari proses ini akan ditanggung berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta peraturan lain yang relevan.
Keputusan Pengadilan
Dalam putusan yang dibacakan, hakim memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon:
Pengadilan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Pegi Setiawan.
Baca Juga: Pegi Setiawan TIDAK BERSALAH! Fakta Ini Jadi Bukti Pertimbangan Hakim Tunggal Eman Sulaeman
2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka Tidak Sah
Proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor STF/90/5/GR/124/224/Diskreskrimum tanggal 21 Mei 2004 beserta surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Pembatalan Penetapan Tersangka:
Tindakan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan/atau Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 1981, dinyatakan tidak sah.
Dengan putusan ini, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
Artikel Terkait
Pengacara Pegi Setiawan Minta Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti Sah, Kalo Gak Ada Harus Dibebaskan
Ketika Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Gak Independen dan Pasif oleh Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Prediksi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, 80 Persen Lolos dari Jeratan Hukum
Pengakuan Pegi Setiawan Cianjur, Ngaku Pernah Jadi Ketua Moonraker, Punya Puluhan Anggota
Pegi Setiawan TIDAK BERSALAH! Fakta Ini Jadi Bukti Pertimbangan Hakim Tunggal Eman Sulaeman