Kronologi Puluhan Orang Mabuk Kecubung di Banjarmasin, Korban Dilarikan ke RSJ

- Kamis, 11 Juli 2024 | 14:09 WIB
Kronologi Puluhan Orang Mabuk Kecubung. (Foto/Instagram.)
Kronologi Puluhan Orang Mabuk Kecubung. (Foto/Instagram.)

RSJ Sambang Lihum mulai menangani pasien yang diduga korban kecubung sejak Jumat (5/7/2024).

Para pasien datang dalam berbagai kondisi, termasuk tidak sadarkan diri, mabuk, dan meracau, berasal dari beberapa kabupaten/kota di Kalsel seperti Banjarmasin, Baritokuala, dan Hulu Sungai Selatan (HSS). Di antaranya, ada beberapa perempuan.

Tragisnya, dua pasien meninggal dunia, sebagaimana dikonfirmasi oleh Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy Noora, pada Selasa (9/7).

Efek negatif dari buah kecubung sudah sangat dikenal oleh masyarakat adat Dayak di desa-desa terpencil di Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS. Di sana, terdapat berbagai tumbuhan liar, termasuk kecubung.

"Selama ini tidak ada warga kami yang mau memakannya karena para tetua sudah memberitahukan kepada anak-anak bahwa buah itu berbahaya dan beracun. Jika dimakan, bisa menyebabkan gangguan jiwa, efek tidak sadar atau halusinasinya bisa berlangsung hingga dua minggu, atau bahkan bisa menjadi gila," ungkap Kepala Desa Kamawakan, Ardani, pada Rabu.

Ardani mengatakan bahwa tanaman kecubung bisa tumbuh di sawah dan hutan pegunungan.

"Di desa kami bahkan ada yang tumbuh di halaman, tetapi sejauh ini tidak ada yang mau memakannya. Anak-anak kami sudah tahu buah itu beracun," terangnya.

Namun, pucuk tanaman kecubung ada yang dijadikan sayur lalapan. Biasanya, buahnya yang disalahgunakan untuk mabuk. Ardani mengaku pernah menemukan temannya mabuk kecubung.

"Efeknya sekitar dua minggu baru normal. Saat mabuk, dia seperti kepanasan sehingga tidak mau pakai baju dan sering berkhayal, seperti menganggap daun nangka sebagai uang," kata Ardani.

Warga Loksado, menurut Ardani, sangat akrab dengan alam dan tumbuh-tumbuhan di lingkungan sekitar.

Mereka sudah mengetahui mana tumbuhan yang bermanfaat bagi kesehatan dan mana yang berbahaya.

Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) HSS, Agus Winarni, mengatakan bahwa kecubung belum masuk golongan narkotika.

Sementara Kasi Humas Polres HSS, Iptu Purwadi, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menangani kasus warga mabuk kecubung.

Fenomena mabuk kecubung mendapat perhatian Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin, yang meminta aparat penegak hukum untuk mengusut pengedar kecubung.

Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Kalsel, Melinda Bahri, mengatakan bahwa penanganan kasus kecubung harus melibatkan psikolog untuk mengidentifikasi latar belakang penggunaannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X