Kronologi Puluhan Orang Mabuk Kecubung di Banjarmasin, Korban Dilarikan ke RSJ

- Kamis, 11 Juli 2024 | 14:09 WIB
Kronologi Puluhan Orang Mabuk Kecubung. (Foto/Instagram.)
Kronologi Puluhan Orang Mabuk Kecubung. (Foto/Instagram.)

SEWAKTU.com -- Dua orang dinyatakan tewas, ini kronologi puluhan orang mabuk kecubung masal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Fenomena mabuk kecubung semakin sering terjadi di Kalimantan Selatan. Dua warga Banjarmasin meninggal setelah mengonsumsi kecubung yang dicampur dengan obat-obatan terlarang dan alkohol.

Korban terdiri dari seorang pria dan seorang wanita. Meskipun mereka sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum selama beberapa hari, nyawanya tidak dapat diselamatkan, demikian disampaikan oleh Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy, pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: 39 Warga Mabuk Kecubung Berjamaah, 2 Tewas dan Kondisi Lainnya Halusinasi

Kronologi Puluhan Orang Mabuk Kecubung Masal

Selain dua korban yang meninggal, puluhan orang lainnya yang diduga mabuk kecubung sedang menjalani perawatan di RSJ Sambang Lihum.

Jumlah pasien terus bertambah, dan hingga Rabu (10/7/2024) pagi, telah mencapai 39 orang.

Menurut Humas RSJ Sambang Lihum, Harmanto Sali, ada enam pasien baru yang masuk pada Selasa malam, sehingga total yang dirawat menjadi 39 orang.

Baca Juga: Mau Ganti Warna Kendaraan? Berikut Persyaratan dan Biaya untuk Mengubah STNK dan BPKB

Semua pasien tambahan berasal dari Banjarmasin dan mayoritas berusia antara 20 hingga 30 tahun.

Kondisi pasien bervariasi dari akut hingga sedang dan mulai pulih. Namun, semua pasien belum bisa diajak berkomunikasi karena masih mengalami efek halusinasi.

Ketika ditanya tentang apa yang mereka konsumsi dan di mana, jawaban mereka masih berubah-ubah, jelas Harmanto.

Psikiater Konsultan Adiksi, dr. Firdaus Yamani, menyebutkan bahwa pasien juga masih meracau dan mengalami kesulitan tidur, sehingga diberikan suntikan penenang.

Baca Juga: Umur 19 Sudah Jadi Napi, Denis Selebgram Cantik Asal Pati Masuk Bui Gegara Promosi Situs Judi Online

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X