1. Penetapan Formasi Nasional: Menetapkan formasi dan rincian kebutuhan ASN.
2. Penetapan Kebutuhan ASN Instansi: Setelah formasi nasional ditetapkan, dilakukan penetapan kebutuhan di tingkat instansi.
3. Pengumuman Lowongan: Dilakukan oleh Panselnas dan panitia seleksi instansi.
4. Pelamaran: Dilakukan secara daring. Dalam pengadaan ASN 2024, PPPK dapat melamar lowongan PNS dan PPPK, asalkan memenuhi syarat masa kerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan PPK.
Tahapan Seleksi ASN
Setelah pelamaran, tahapan seleksi ASN meliputi:
1. Seleksi Administrasi: Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pelamaran.
2. Seleksi Kompetensi: Untuk PNS, terdiri dari SKD dan SKB. Untuk PPPK, hanya seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Pengumuman Hasil Seleksi dan Pengangkatan
Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara terbuka dan dapat diakses melalui portal SSCASN BKN atau portal instansi masing-masing.
Setelah dinyatakan lulus seleksi, peserta diangkat sebagai calon P3K atau CPNS.
Jenis Kebutuhan dan Nilai Ambang Batas
Untuk pengadaan PNS tahun 2024, terdapat kebutuhan umum dan kebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas, putra-putri wilayah Papua, dan lain-lain.
Nilai ambang batas SKD untuk pengadaan PNS juga telah ditetapkan.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Jadwal pendaftaran dan seleksi CPNS sudah ditetapkan oleh Panselnas, dimulai dari minggu ketiga September hingga pengumuman hasil SKD pada minggu kedua November.
Untuk PPPK, jadwal pendaftarannya akan diumumkan setelah regulasi dari KemenPan RB diterbitkan.
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan terkait kebijakan perencanaan dan pengadaan SDM aparatur tahun 2024.
Kami berharap informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terkait dalam proses pengadaan ASN tahun ini.
Artikel Terkait
PPPK atau P3K Harus Resign untuk Daftar PNS? Begini Aturan KemenPAN RB 2024
AFIRMASI & KEMUDAHAN untuk Para Honorer Tua dan Masa Pengabdian Lama di PPPK 2024, CEK PERMENPAN
JADWAL FINAL Pendaftaran CPNS dan PPPK P3K 2024, Pelamar Wajib Tahu Tanggalnya
Tiga Kabar Baik untuk ASN: Jadwal CPNS, Afirmasi Guru, dan Perubahan Kontrak PPPK
PermenPan RB Nomor 6 Tahun 2024, Mekanisme Pengadaan ASN dan Seleksi PPPK P3K Guru