SEWAKTU.com -- Dalam pengembangan kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) P3K, pemerintah juga telah menyusun aturan yang mengatur tentang pemberian penghargaan, disiplin, serta pemutusan hubungan kerja dan perlindungan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh PPPK P3K.
Pengaturan Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja
PPPK diatur untuk mengikuti disiplin yang sama seperti PNS, termasuk aturan-aturan terkait kontrak kerja.
Sama seperti PNS, PPPK juga tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta nilai-nilai dasar ASN dan kode etik perilaku ASN.
Baca Juga: Seleksi PPPK P3K Full Time Lebih Diutamakan, Untuk yang Part Time Skema Ini
Hal ini menunjukkan bahwa status PPPK tidak berbeda dengan ASN lainnya, kecuali sifat kontraknya yang sementara hingga ada undang-undang baru yang mungkin mengubah status tersebut.
Perlindungan Kesehatan
PPPK mendapatkan perlindungan kesehatan yang setara dengan PNS, termasuk dalam hal asuransi kesehatan.
Sebelumnya, terdapat perbedaan hak antara PNS dan PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, di mana PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun atau tunjangan hari tua (THT).
Namun, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak ini disamakan, sehingga PPPK sekarang memiliki hak yang sama dengan PNS dalam hal perlindungan dan kesejahteraan.
Baca Juga: Para Honorer Yakin Diangkat PPPK P3K di 2024, Gimana Skema Tesnya?
Hak Cuti untuk PPPK
Terdapat beberapa jenis cuti yang diatur untuk PPPK, di antaranya: