PPPK dapat menduduki berbagai posisi, termasuk sebagai koordinator lapangan atau supervisor, tergantung pada jabatan fungsional (JF) mereka.
Meskipun tidak termasuk dalam jabatan struktural, peran PPPK dalam jabatan ini tetap diakui dan penting dalam penilaian kinerja di lapangan.
Kesetaraan hak antara PPPK dan PNS dalam hal perlindungan, disiplin, dan hak cuti menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK sejalan dengan PNS.
Diharapkan, dengan adanya peraturan ini, PPPK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi PPPK yang memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait hak-hak mereka, disarankan untuk berkonsultasi dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing atau mengikuti sosialisasi kebijakan terbaru.