1. Cuti Tahunan
PPPK berhak atas cuti tahunan setelah bekerja selama minimal satu tahun.
Meskipun ada sedikit perbedaan dengan PNS, yang harus melalui masa CPNS terlebih dahulu, PPPK sudah mendapatkan gaji dan tunjangan penuh sejak diangkat.
2. Cuti Sakit
PPPK berhak atas cuti sakit selama 1 hingga 14 hari dengan surat keterangan dokter.
Jika membutuhkan waktu lebih dari 30 hari karena sakit atau kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan perpanjangan cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Cuti Melahirkan
PPPK berhak atas cuti melahirkan, meskipun belum mencapai satu tahun kerja, untuk anak pertama hingga anak ketiga.
Cuti melahirkan ini bisa berlangsung hingga 6 bulan, tergantung pada kondisi kehamilan dan kesehatan ibu.
4. Cuti Haji
PPPK yang akan menunaikan ibadah haji pertama kali berhak mengambil cuti haji yang diambil dari jatah cuti tahunan.
Ada perbedaan dengan PNS, di mana PPPK bisa memanfaatkan jatah cuti tahunan dari tahun sebelumnya jika diperlukan.
Mekanisme Pengajuan Cuti
Mekanisme pengajuan cuti bagi PPPK juga diatur dengan jelas. Misalnya, untuk cuti sakit, PPPK harus mengajukan permohonan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Untuk cuti lainnya, seperti cuti melahirkan atau haji, PPPK perlu mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
Tanggung Jawab dan Kedudukan PPPK