Jadi Pemasok Dana untuk SYL di Kementan, Suami Rena Dafrina Sempat Diperiksa KPK

- Selasa, 24 September 2024 | 12:47 WIB
Suami Rena Dafrina Sempat Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi SYL. (Foto/Kolase Instagram @renadf, PMJNews.)
Suami Rena Dafrina Sempat Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi SYL. (Foto/Kolase Instagram @renadf, PMJNews.)

SEWAKTU.com - Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina, yang kini mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Bogor 2024, menjadi sorotan publik.

Tak hanya Rena, suaminya, Andi Nur Alamsyah, juga mendapat perhatian karena keterlibatannya dalam sejumlah kasus terkait mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Andi Nur Alamsyah saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian di Kementerian Pertanian (Kementan), setelah sebelumnya memegang posisi Dirjen Perkebunan dari 2022 hingga 2024 pada masa kepemimpinan SYL.

Baca Juga: Satu Dekade Keluarga Jokowi: Dinasti Politik, Bisnis & Dugaan Korupsi

Saat SYL tersandung kasus pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Andi beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi dipanggil sebagai saksi pada 30 Oktober dan 21 Desember 2023, serta dihadirkan dalam persidangan Tipikor dengan terdakwa SYL di Jakarta Pusat pada 20 Mei 2024.

Dalam persidangan terungkap bahwa Andi menjadi salah satu sumber dana pribadi SYL selama di Kementan, dengan total pengeluaran sekitar Rp317 juta untuk berbagai kebutuhan pribadi SYL.

Mulai dari biaya servis mobil, perjalanan umrah, hingga pembelian mikrofon senilai Rp25 juta.

Baca Juga: Apakah Korupsi Sudah Ada Sejak Zaman Nabi? Kata Korupsi Spesifik Gak Disebut, Tetapi...

"Karena kami tidak sanggup, awalnya memang ada Rp 1 miliar, sehingga saya menghadaplah ke Pak Kasdi minta keringanan. Bahwa kita tidak mampu memenuhi karena emang akhir tahun," kata Andi saat dicecar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.

Kasus ini berujung pada vonis 10 tahun penjara bagi SYL, setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.

Sidang vonis tersebut berlangsung pada Juli 2024, dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Soal 'Nyanyian' Rocky Gerung Sebut Gibran Korupsi Sering Terima Setoran dari Menteri, KPK Minta Ada Pelapor

Andi Nur Alamsyah memperoleh sejumlah promosi jabatan selama SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X