Menko Yusril Angkat Bicara Soal Penerapan KUHP Baru Yang Akan Berlaku Setahun Lagi Siap-siap Diberlakukan Pada 2 Januari 2026

- Kamis, 7 November 2024 | 13:50 WIB
Menko Yusril Angkat Bicara Soal Penerapan KUHP Baru Yang Akan Berlaku Setahun Lagi Siap-siap Diberlakukan Pada 2 Januari 2026 (Tangkap layar youtube Official Inews)
Menko Yusril Angkat Bicara Soal Penerapan KUHP Baru Yang Akan Berlaku Setahun Lagi Siap-siap Diberlakukan Pada 2 Januari 2026 (Tangkap layar youtube Official Inews)

SEWAKTU.com -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan dimulai pada 2 Januari 2026, yang berarti akan diterapkan kurang dari 14 bulan lagi di Indonesia.

"Dalam upaya membangun sistem hukum nasional di bidang pidana, kita menyadari bahwa hanya tinggal setahun lagi kita akan mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru," ujar Yusril dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) Tahun 2024, Kamis (7/11/2024).

Yusril menekankan pentingnya penggantian hukum kolonial yang masih berlaku dalam KUHP.

Dengan perubahan tersebut, diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: MPR Sebut Aturan Pemutihan Utang UMKM, Petani dan NelayanTelah Berpihak Kepada Rakyat Menekankan Peraturan Pemerintah

"Mengganti hukum kolonial yang masih kita terapkan hingga saat ini. Meskipun sudah banyak peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kita buat setelah kemerdekaan, keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru dengan membangun sistem hukum pidana yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang diterima oleh masyarakat kita sendiri," ujarnya.

"Baik yang berlandaskan hukum adat, hukum tradisional, maupun hukum Islam yang berlaku di masyarakat, yang kemudian diadopsi dan diintegrasikan dalam hukum pidana nasional kita," tambahnya.

Yusril menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, berbagai tindakan hukum yang diatur telah disesuaikan dengan jenis-jenis tindak pidana yang ada saat ini.

"Dalam waktu singkat setahun ini, pemerintah harus menyelesaikan lima undang-undang untuk melaksanakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yang menekankan bahwa sanksi pidana tidak lagi berfokus pada pembalasan atau penghinaan seperti yang berlaku dalam hukum kolonial," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat kepada Donald Trump yang Terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47

Pihaknya juga menyatakan bahwa dalam KUHP yang baru, mereka akan lebih mengutamakan pendekatan restorative justice. Jika pendekatan tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah, barulah hukum pidana akan diterapkan.

"Namun, fokus utamanya adalah pada restorative justice, yang bertujuan untuk memulihkan hak-hak korban serta menciptakan kedamaian, ketenteraman, dan keadilan di masyarakat," ujarnya.

"Restorative justice bukanlah hal baru dalam perkembangan hukum masyarakat kita, karena hukum adat dan hukum Islam sudah mengutamakan aspek restoratif, di mana pihak-pihak yang terlibat diminta untuk bermusyawarah, berdamai, dan mencari solusi tengah untuk menyelesaikan konflik. Jika itu tidak berhasil, barulah norma-norma hukum pidana diterapkan," ujarnya. ***

(Raihan Saesar Ramadhan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X