Menhan Sjafrie Dukung Revisi UU TNI, Ini Poin-poin yang Berubah

- Selasa, 26 November 2024 | 11:37 WIB
Menhan Sjafrie Dukung Revisi UU TNI, Ini Poin-poin yang Berubah (Instagram: Sjafrie Sjamsoeddin.)
Menhan Sjafrie Dukung Revisi UU TNI, Ini Poin-poin yang Berubah (Instagram: Sjafrie Sjamsoeddin.)

SEWAKTU.com -- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa pihaknya berencana mendorong revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 sebagai bagian dari upaya memperkuat strategi pertahanan nasional.

Hal tersebut disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/11/2024).

"Kami akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, termasuk yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia," ujar Sjafrie di hadapan anggota Komisi 1.

Baca Juga: Prabowo Liburkan Kampus dan Sekolah Selama Ramadan,Cek Kalender Kemenag dan Pendidikan 2025

Selain itu, Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa untuk memperkuat kebijakan strategis nasional, pihaknya berencana membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Langkah ini, menurut Sjafrie, merupakan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

"Kami akan memperkuat kebijakan strategis nasional dengan melaksanakan amanat undang-undang pertahanan negara Pasal 15, yaitu membentuk Dewan Pertahanan Nasional untuk memastikan kedaulatan negara tetap terjaga," tuturnya.

Sjafrie juga mengungkapkan bahwa sistem pertahanan negara Indonesia tertinggal hingga 22 tahun. Hal ini disebabkan tingginya intensitas tugas Kementerian Pertahanan dan TNI di dalam negeri, sehingga reformasi birokrasi di bidang pertahanan belum sempat dilakukan hingga kini.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Frustrasi Jakarta Lepas dari Genggaman,KIM Plus Tak Gairah Dukung RIDO

Sebagai informasi, Komisi I DPR telah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) TNI agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang periode 2025-2029.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa revisi UU ini akan berfokus pada dua hal utama: posisi jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan perubahan usia pensiun.

"Saat ini, sesuai Pasal 47 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di 10 tempat tertentu, sementara posisi di luar itu tidak diizinkan," jelasnya kepada wartawan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).

Dalam revisi tersebut, TB Hasanuddin mengungkapkan akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai kemungkinan jabatan lain yang dapat diisi oleh prajurit TNI, terutama di lembaga atau instansi yang berkaitan dengan militer.

Selain itu, revisi juga akan mencakup perubahan usia pensiun untuk prajurit TNI. Masa dinas perwira yang semula hingga usia 58 tahun diusulkan diperpanjang menjadi 60 tahun, sementara untuk bintara, usia pensiun dari 55 tahun diusulkan menjadi 58 tahun. ***

(Raihan Saesar Ramadhan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X