Gelar Rakornas, KLH Ajak Pemerintah Daerah Tuntaskan Permasalahan Sampah Hingga Tahun 2026

- Kamis, 12 Desember 2024 | 20:50 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, memberikan keterangan kepada awak media usai rakornas pengelolaan sampah. (Kementerian Lingkungan Hidup)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, memberikan keterangan kepada awak media usai rakornas pengelolaan sampah. (Kementerian Lingkungan Hidup)

Baca Juga: Tayang di Bioskop Trans TV! Sinopsis Film Batman v Superman: Dawn of Justice (2016), Duel Superhero yang Berselilis Paha

"Harapannya, hambatan operasional yang kami hadapi di daerah dapat segera diselesaikan, tidak hanya didiskusikan tanpa tindak lanjut," tegasnya.

I Wayan Puja juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam pengelolaan sampah, mengingat toleransi terhadap pelanggaran justru menjadi penghambat utama.

Ia menjelaskan strategi Badung dalam pengelolaan sampah yang berfokus pada pemilahan di sumber, seperti rumah tangga, untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA saat ini masih terus di lakukan.

"Sampah organik yang mencapai 65-70 persen dari total sampah bisa dijadikan kompos, sementara sampah non-organik dapat dijual. Jika ini diterapkan dengan baik, sampah residu yang harus ditangani akan jauh berkurang," ungkapnya.

Baca Juga: Potret Sunhaji dan Keluarga Umrah di Masjid Nabawi, Dari Jualan Es Teh Kini Tunaikan Ibadah di Tanah Suci

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir masyarakat untuk bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan.

"Perilaku warga dan tanggung jawab pemerintah harus berjalan seimbang agar pengelolaan sampah bisa efektif," tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Diki Wahyudi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X