Terbukti Bersalah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

- Senin, 23 Desember 2024 | 20:32 WIB
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah.

SEWAKTU.com – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengolahan dan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, akhirnya diadili.

Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar di Kemayoran, Senin (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan putusan.

Baca Juga: Suami Melody Sharon Ternyata Sudah Tahu Istrinya Selingkuh dengan 2 Pria, Selalu Dimaafkan Berujung Jadi Korban KDRT

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey.

Selain pidana penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Kelar 'Diservis' oleh Terapis, Pria Lansia Meninggal Dunia di Panti Pijat Usai Alami Kejang-kejang

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Jika tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut akan diganti dengan hukuman tambahan berupa dua tahun penjara.

Rekening Bank Harvey Moeis dan Sandra Dewi Resmi Diblokir Kejaksaan Agung.
Rekening Bank Harvey Moeis dan Sandra Dewi Resmi Diblokir Kejaksaan Agung. (Foto/Istimewa.)

Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Jakarta Ini Paling Pas untuk Libur Akhir Tahun 2024, HTM, Alamat, Hingga Jam Operasional Ada Disini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X