Kerugian Negara Rp300 Triliun
Harvey dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Harvey dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Meski demikian, baik pihak jaksa maupun tim penasihat hukum Harvey masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sehingga status hukum belum berkekuatan tetap.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan dugaan keterlibatan Harvey dalam melobi beberapa smelter di wilayah IUP PT Timah untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal.
Ia juga disebut memfasilitasi sewa-menyewa alat peleburan timah secara ilegal.
"Tersangka menghubungi beberapa smelter untuk ikut dalam kegiatan tersebut," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, pada Minggu (31/3) lalu.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar, sekaligus menyoroti praktik ilegal di sektor pertambangan timah.***
Artikel Terkait
Nambah 29 Triliun! Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi PT Timah Naik dari Rp 271 Triliun Jadi Rp 300 Triliun
FANTASTIS! Ini Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi PT Timah yang Menjerat Harvey Moeis, Ada Mobil Mewah Hingga Tas Branded
Fakta Menarik Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Nolak Cincin Kawin Disita Kejagung
Masih Bisa Senyum! Momen Sandra Dewi Peluk Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah Tuai Cibiran Netizen
Nilainya Fantastis! Sandra Dewi Ungkap Penghasilan Jadi Brand Ambassador di Sidang Korupsi PT Timah
Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air, Ditangkap Kejagung Tersangka Kasus Korupsi PT Timah