SEWAKTU.com – Seorang pria lansia berinisial MAF (77) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar panti pijat di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/12).
Korban diduga mengalami kejang-kejang usai berhubungan badan dengan seorang terapis berinisial S.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, korban tiba di lokasi sekitar pukul 09.15 WIB untuk menjalani pijat refleksi sebelum meminta layanan tambahan.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkot Bandung Pastikan Kestabilan Stok dan Harga Pangan
"Setelah selesai berhubungan intim dengan terapis, korban mengalami kejang-kejang dan terjatuh ke lantai," ujar Ade Ary pada Senin, (23/12).
Saksi di tempat kejadian sempat meminta bantuan rekan-rekannya untuk menolong korban.
Namun, meskipun upaya pertolongan dilakukan, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Satpol PP Akan Tindak Tempat Pijat
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menyatakan akan menindak tegas tempat pijat yang terindikasi melanggar aturan.
"Pasti akan ditindak setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran," ungkap Budhy.
Ia menjelaskan bahwa tempat usaha yang terbukti menyediakan layanan ilegal seperti prostitusi, narkotika, atau perjudian dapat dikenai sanksi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Truk Kontainer Tabrak 16 Mobil, Satu Tewas dan Puluhan Terluka
Mahasiswa ITB Tewas Usai Lompat dari Lantai 27 Apartemen
INNALILLAHI! Kecelakaan Truk Tronton di Slipi Hantam Delapan Kendaraan, Satu Orang Tewas di Tempat
Tragedi Polisi Tembak Siswa : Siswa SMKN 4 Tewas Ditembak Polisi Saat Terlibat Kerusuhan
Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Hingga Tewas, Oknum Polisi Aipda Robig Hadapi Sidang Etik dan Pidana, Habiburohkman: Harus bertanggung jawab!
Bus Putra Rafflesia Terjun ke Jurang 70 Meter dan Terbakar, Tiga Penumpang Tewas di Tempat