Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi, kejadian bermula saat MAF datang ke panti pijat pada pagi hari.
Korban kemudian meminta layanan tambahan berupa hubungan badan dengan terapis.
"Saat itu korban mendadak kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan tidak ada indikasi korban mengonsumsi obat kuat sebelum meninggal.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Peristiwa ini memicu perhatian publik terhadap maraknya praktik layanan ilegal di tempat pijat di wilayah Jakarta Timur, yang kini menjadi fokus pengawasan pihak berwenang.***
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Truk Kontainer Tabrak 16 Mobil, Satu Tewas dan Puluhan Terluka
Mahasiswa ITB Tewas Usai Lompat dari Lantai 27 Apartemen
INNALILLAHI! Kecelakaan Truk Tronton di Slipi Hantam Delapan Kendaraan, Satu Orang Tewas di Tempat
Tragedi Polisi Tembak Siswa : Siswa SMKN 4 Tewas Ditembak Polisi Saat Terlibat Kerusuhan
Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Hingga Tewas, Oknum Polisi Aipda Robig Hadapi Sidang Etik dan Pidana, Habiburohkman: Harus bertanggung jawab!
Bus Putra Rafflesia Terjun ke Jurang 70 Meter dan Terbakar, Tiga Penumpang Tewas di Tempat