Imbas Kasus Kakek Tewas Usai Dilayani Terapis, Satpol PP Siap Menindak Panti Pijat di Kramat Jati

- Senin, 23 Desember 2024 | 21:42 WIB
Ilustrasi garis polisi di lokasi lansia tewas di panti pijat kawasan Kramat Jati. (PMJ News)
Ilustrasi garis polisi di lokasi lansia tewas di panti pijat kawasan Kramat Jati. (PMJ News)

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi, kejadian bermula saat MAF datang ke panti pijat pada pagi hari.

Korban kemudian meminta layanan tambahan berupa hubungan badan dengan terapis.

"Saat itu korban mendadak kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia," jelasnya.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan tidak ada indikasi korban mengonsumsi obat kuat sebelum meninggal.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Peristiwa ini memicu perhatian publik terhadap maraknya praktik layanan ilegal di tempat pijat di wilayah Jakarta Timur, yang kini menjadi fokus pengawasan pihak berwenang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X