Mahkamah Konstitusi Resmi Menghapus Presidential Threshold 20 Persen, Demokrasi Indonesia Memasuki Babak Baru

- Sabtu, 4 Januari 2025 | 20:11 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

- Minimal 20% kursi di DPR, atau
- Minimal 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Aturan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tujuannya adalah untuk memastikan calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki dukungan signifikan dari parlemen, menciptakan stabilitas politik, dan memperkuat sistem presidensial.

Baca Juga: Sampah Terus Menggunung, Pemkot Bandung Beri Teguran Keras Kepada Pengelola Pasar Caringin

Namun, ketentuan ini juga mendapat banyak kritik. Presidential threshold dinilai:

1. Membatasi partisipasi politik partai kecil.
2. Mengurangi pilihan masyarakat karena hanya partai besar yang dapat mencalonkan pasangan.
3. Memperkuat dominasi partai besar, yang dapat menghambat dinamika demokrasi.

Dengan dihapusnya aturan ini, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem demokrasi.

Keputusan MK memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil dan independen untuk berpartisipasi, sekaligus memperluas pilihan bagi rakyat dalam memilih pemimpin mereka.

Baca Juga: Detail Kamera Realme 14 Pro Plus: Gunakan Sensor Sony IMX882, Fitur Auto Focus, Lensa Setara 24mm

Meskipun demikian, keputusan ini juga menuntut kesiapan sistem politik Indonesia dalam menghadapi potensi meningkatnya jumlah kandidat yang berlaga dalam pemilu mendatang.

Apakah langkah ini akan memperkuat demokrasi atau menimbulkan tantangan baru, waktu yang akan menjawab.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X