Kubu AMIN Apresiasi 3 Hakim Konstitusi yang Sampaikan Dissenting Opinion, Ini Profil Ketiganya

- Senin, 22 April 2024 | 20:51 WIB
Kubu AMIN Apresiasi 3 Hakim Konstitusi yang Sampaikan Dissenting Opinion. (Foto/Ist.)
Kubu AMIN Apresiasi 3 Hakim Konstitusi yang Sampaikan Dissenting Opinion. (Foto/Ist.)

SEWAKTU.com -- Tim Kuasa Hukum AMIN telah menyatakan penghargaan mereka kepada tiga hakim konstitusi yang mengeluarkan pendapat berbeda, atau dissenting opinion, dalam putusan sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang melibatkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketiga hakim tersebut berbeda pandangan dari lima hakim lain yang menilai bahwa gugatan dari AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak memiliki bukti yang cukup.

"Hari ini ada 3 hakim konstitusi yang membuat disennting opinion, maka hakim kontitusi ini sedang menulis peradaban Indonesia ini," ujar salah satu tim hukum AMIN, Bambang Widjojanto.

Baca Juga: Berantas Sopir Truk Tambang Nakal, Rudy Susmanto Dukung Pemkab Bentuk Satgas Gakkum untuk Selesaikan Polemik

"Mereka sedang menulis sejarah demokrasi di Indonesia ini sehingga kepanya harus diapresiasi, salam takzim dari kami mahkamah konsitutusi marwahnya dijaga dengan dissenting opinion," imbuhnya.

Dikenal karena komitmennya terhadap demokrasi, berikut ini adalah profil ketiga hakim tersebut:

Saldi Isra

Saldi Isra menarik perhatian setelah diangkat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6, mendampingi Anwar Usman. Ia mengungkapkan pendapat berbedanya dalam putusan MK yang diadakan Senin, 22 April 2024.

Saldi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi menggantikan Patrialis Akbar pada 11 April 2017.

Sebelum bergabung dengan MK, Saldi adalah Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Andalas dan aktif sebagai penulis di berbagai media massa dan jurnal akademis.

Baca Juga: SADIS BANGET! Israel Gunakan Suara Tangisan Bayi dan Jeritan Perempuan untuk Serang Warga Palestina

Arief Hidayat

Arief Hidayat adalah hakim konstitusi lain yang memberikan dissenting opinion. Karirnya di MK dimulai saat ia diambil sumpah pada 1 April 2013.

Ia pernah menggantikan Mahfud MD sebagai Ketua MK sejak 2008. Arief adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dan pernah menjabat dekan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X