SEWAKTU.com - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan iuran yang relatif terjangkau, BPJS menawarkan layanan kesehatan yang mencakup beragam jenis perawatan, dari rawat jalan hingga rawat inap.
Namun, tidak semua penyakit atau layanan kesehatan masuk dalam cakupan yang ditanggung oleh BPJS. Ada beberapa kondisi dan penyakit yang secara spesifik dikecualikan dari program ini.
Berikut adalah daftar dan penjelasan mengenai penyakit atau layanan yang tidak bisa dicover oleh BPJS.
1. Penyakit atau Kondisi yang Disebabkan oleh Keadaan Sendiri
BPJS tidak menanggung penyakit atau kondisi kesehatan yang diakibatkan oleh tindakan yang disengaja atau kelalaian pribadi. Contohnya adalah:
Cedera akibat bunuh diri.
Penyakit yang muncul akibat ketergantungan pada narkoba atau alkohol.
Luka yang terjadi karena tindakan kriminal yang disengaja.
2. Penyakit Akibat Bencana Alam
BPJS juga tidak mencakup layanan kesehatan bagi korban bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, atau tsunami, kecuali jika pemerintah menetapkan program tanggap darurat yang memungkinkan layanan tersebut diberikan secara gratis.
3. Penyakit dengan Biaya Tinggi yang Tidak Masuk Paket JKN
Beberapa jenis penyakit dengan biaya tinggi yang memerlukan perawatan khusus mungkin tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS, seperti:
Penyakit langka yang memerlukan obat-obatan mahal dan belum masuk dalam daftar obat esensial nasional.
Artikel Terkait
Gaji Karyawan BPJS Kesehatan Cukup Besar Lho, Beri Tunjangan yang Lumayan Pula: Nih, Daftarnya!
Sosok Irwan Chandra, Dulu Personel Boyband Terkenal, Kini Curhat Hidup Miskin, Sakit Pakai BPJS
Respon Keluhan Warga, Dokter Rayendra Janjikan Solusi Akses BPJS Lewat Program KTP Terintegrasi
Bersama Pemprov Jabar, Pemkot Bandung Ikuti Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar di Peserta BPJS Kelas 3 Golongan Fakir Miskin