Daftar Penyakit yang Tidak Bisa di Cover Oleh BPJS, Ini Dia

- Rabu, 8 Januari 2025 | 10:48 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

SEWAKTU.com - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan iuran yang relatif terjangkau, BPJS menawarkan layanan kesehatan yang mencakup beragam jenis perawatan, dari rawat jalan hingga rawat inap.

Namun, tidak semua penyakit atau layanan kesehatan masuk dalam cakupan yang ditanggung oleh BPJS. Ada beberapa kondisi dan penyakit yang secara spesifik dikecualikan dari program ini.

Berikut adalah daftar dan penjelasan mengenai penyakit atau layanan yang tidak bisa dicover oleh BPJS.

1. Penyakit atau Kondisi yang Disebabkan oleh Keadaan Sendiri

BPJS tidak menanggung penyakit atau kondisi kesehatan yang diakibatkan oleh tindakan yang disengaja atau kelalaian pribadi. Contohnya adalah:

Cedera akibat bunuh diri.

Penyakit yang muncul akibat ketergantungan pada narkoba atau alkohol.

Luka yang terjadi karena tindakan kriminal yang disengaja.

2. Penyakit Akibat Bencana Alam

BPJS juga tidak mencakup layanan kesehatan bagi korban bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, atau tsunami, kecuali jika pemerintah menetapkan program tanggap darurat yang memungkinkan layanan tersebut diberikan secara gratis.

3. Penyakit dengan Biaya Tinggi yang Tidak Masuk Paket JKN

Beberapa jenis penyakit dengan biaya tinggi yang memerlukan perawatan khusus mungkin tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS, seperti:

Penyakit langka yang memerlukan obat-obatan mahal dan belum masuk dalam daftar obat esensial nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X