Daftar Penyakit yang Tidak Bisa di Cover Oleh BPJS, Ini Dia

- Rabu, 8 Januari 2025 | 10:48 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Penyakit dengan teknologi medis yang sangat canggih, seperti terapi gen tertentu atau perawatan eksperimental lainnya.

4. Estetika dan Kosmetik

Layanan kesehatan yang bersifat kosmetik atau estetika juga tidak ditanggung oleh BPJS. Ini meliputi:

Operasi plastik untuk keperluan kecantikan.

Perawatan dermatologi yang bertujuan untuk mempercantik diri, bukan untuk mengatasi penyakit kulit.

5. Penyakit Akibat Kecelakaan Kerja atau Lalu Lintas

Untuk kecelakaan kerja, pembiayaan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Sementara itu, untuk kecelakaan lalu lintas, tanggung jawab pembiayaan dapat dialihkan kepada Jasa Raharja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Penyakit Akibat Perilaku Risiko Tinggi

Beberapa penyakit yang timbul karena perilaku berisiko tinggi, seperti:

Penyakit menular seksual tertentu (kecuali HIV/AIDS yang mendapatkan cakupan khusus).

Penyakit yang muncul karena kurangnya kepatuhan terhadap pengobatan sebelumnya.

7. Obat-obatan atau Perawatan di Luar Standar

BPJS Kesehatan memiliki daftar obat esensial nasional (DOEN) yang menjadi acuan. Obat-obatan atau perawatan yang di luar daftar tersebut, termasuk terapi alternatif atau herbal, tidak akan ditanggung. Selain itu, perawatan eksperimental yang belum terbukti secara klinis juga tidak masuk dalam cakupan.

8. Layanan yang Tidak Sesuai Prosedur

BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan yang sesuai dengan prosedur dan rujukan yang berlaku. Jika pasien memutuskan untuk langsung pergi ke rumah sakit tanpa melalui faskes tingkat pertama atau tidak mengikuti jalur rujukan yang benar, biaya tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X