SEWAKTU.com – Komisi II DPRD Kabupaten Bogor berencana memanggil Direksi Perumda Pasar Tohaga untuk memberikan klarifikasi terkait penghentian pengelolaan fasilitas MCK di pasar-pasar tradisional.
Keputusan ini memicu polemik, dengan para pengelola MCK mengancam akan menggugat Perumda Pasar Tohaga ke pengadilan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya belum memahami secara rinci permasalahan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa seharusnya pembukaan maupun penghentian kerja sama sudah diatur dalam dokumen perjanjian yang disepakati bersama.
Baca Juga: Ajak ASN Tingkatkan Literasi, Sekda Kabupaten Bogor Terapkan Program Selasa Membaca
"Jika benar gugatan diajukan ke pengadilan, kami minta agar tembusannya diberikan juga ke pimpinan DPRD dan Komisi II. Kami perlu mendalami persoalan ini, termasuk kronologi sejak awal hingga penghentian yang disebut sepihak oleh pihak pengelola MCK," jelas Lukmanudin, Senin (13/1).
Komisi II berencana memanggil Perumda Pasar Tohaga untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar keputusan dan proses pengambilan kebijakan tersebut.
Bermula dari Surat Penghentian
Para pengelola MCK di pasar-pasar tradisional Kabupaten Bogor merasa dirugikan oleh keputusan Perumda Pasar Tohaga melalui surat bernomor 539/412-Perumda.THG, yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024.
Surat tersebut menetapkan bahwa kerja sama pengelolaan MCK akan dihentikan efektif per 1 Januari 2025.
Rian Novita Sari, kuasa hukum para pengelola MCK, menyatakan keberatan atas keputusan sepihak itu.
Baca Juga: Memasuki Awal Tahun 2025, Pemkab Bogor Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis
Ia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan pengalaman pengelolaan MCK selama 17 tahun terakhir, di mana pengambilalihan aset semacam ini belum pernah terjadi.
"Klien kami merasa dirugikan dan meminta agar keputusan ini dibatalkan," tegas Rian.
Artikel Terkait
DPRD Kota Bogor Bahas Tiga Raperda Strategis Saat Rapat Paripurna
Tok! DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan APBD 2025 Senilai Rp2,945 Triliun
Abdul Rosyid Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Bogor Gantikan Atang Trisnanto
Pemkot Bandung dan DPRD Jabar Bahas Isu Strategis di Balai Kota
Derry Muhammad Tegar, Anggota DPRD Palembang Viral ke Bar Dikawal Polisi
Rapat Paripurna Bersama Pemkot, DPRD Kota Bandung Serahkan Nama Walkot-Wawalkot Terpilih ke Mendagri