DPRD Kabupaten Bogor akan mengkaji lebih jauh latar belakang keputusan ini. "Kami akan mempelajari dokumen dan mendengarkan keterangan dari Perumda Pasar Tohaga untuk memastikan kebijakan ini sesuai prosedur," ujar Lukmanudin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Pasar Tohaga belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan para pengelola MCK.
Sementara itu, para pengelola tetap bersiap melanjutkan langkah hukum untuk mempertahankan hak mereka. (ADV)
Artikel Terkait
DPRD Kota Bogor Bahas Tiga Raperda Strategis Saat Rapat Paripurna
Tok! DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan APBD 2025 Senilai Rp2,945 Triliun
Abdul Rosyid Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Bogor Gantikan Atang Trisnanto
Pemkot Bandung dan DPRD Jabar Bahas Isu Strategis di Balai Kota
Derry Muhammad Tegar, Anggota DPRD Palembang Viral ke Bar Dikawal Polisi
Rapat Paripurna Bersama Pemkot, DPRD Kota Bandung Serahkan Nama Walkot-Wawalkot Terpilih ke Mendagri