Ifan Seventeen Resmi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PFN, Gajinya Diduga Capai Rp80 Jutaan!

- Rabu, 12 Maret 2025 | 16:12 WIB
Ifan Seventeen diangkat sebagai Direktur Utama Perum Produksi Film Negara (PFN). (Foto/Instagram/@ifanseventeen.)
Ifan Seventeen diangkat sebagai Direktur Utama Perum Produksi Film Negara (PFN). (Foto/Instagram/@ifanseventeen.)

SEWAKTU.com – Vokalis band Seventeen, Ifan Seventeen, resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).

Pengangkatannya sebagai pimpinan perusahaan BUMN ini diumumkan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Pelantikan Ifan Seventeen sebagai Dirut PT PFN digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, di kantor PFN, Jakarta Timur.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bantah Isu Ditinggal Sahabat, Dukungan Terus Mengalir dari Teman-Temannya

Pria kelahiran Yogyakarta, 16 Maret 1983, ini dikenal sebagai musisi yang aktif di dunia politik.

Sebelumnya, ia sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI melalui Partai Gerindra dan PKB, namun gagal terpilih. Selain itu, Ifan juga dikenal sebagai pendukung Prabowo Subianto.

Ia pernah berkolaborasi dengan ajudan Prabowo dalam pembuatan lagu perjuangan dan video klip yang menampilkan Prabowo di lagu "Pernah Di Sana", yang dirilis pada 17 Oktober 2024.

Usai resmi menjabat sebagai Dirut PFN, publik pun bertanya-tanya berapa gaji yang diterima Ifan Seventeen dalam posisi barunya ini?

Baca Juga: Kontroversi Food Vlogger: Codeblu Diboikot, Farida Nurhan Respon Tantangan Dunia Kuliner

Berapa Gaji Dirut PT PFN?

Berdasarkan laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Produksi Film Negara, remunerasi atau penghasilan direksi dan dewan komisaris perseroan ditetapkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Proses penentuan gaji ini mengikuti Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Mengacu pada Laporan Keuangan PT PFN tahun 2023, perusahaan memiliki utang gaji direksi sebesar Rp2,01 miliar.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Pisang Karamel Lumer, Jajanan SD yang Penuh Nostalgia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X