Pemerintah Pastikan Pengemudi Ojol dan Kurir Terima THR, Berapa Besarannya?

- Rabu, 12 Maret 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi Uang THR untuk Ojol dan Kurir. (PIXABAY - EmAji )
Ilustrasi Uang THR untuk Ojol dan Kurir. (PIXABAY - EmAji )

SEWAKTU.com – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir berbasis aplikasi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan skema pemberian bonus ini serta mewajibkan perusahaan layanan transportasi online untuk mencairkan THR dalam bentuk tunai.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja keras para pengemudi dan kurir yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

"Saya imbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (11/3).

Baca Juga: Usai Rudy Susmanto, Wamendagri Bima Arya Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Gunungputri

Skema THR untuk Pengemudi Ojol dan Kurir

Pemerintah menetapkan dua skema pemberian THR bagi pengemudi dan kurir online:

1. Bonus Maksimal 20% dari Pendapatan Rata-rata

- Diberikan kepada pengemudi dan kurir dengan tingkat produktivitas tinggi.
- Besaran THR yang diterima tergantung pada rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
- Semakin tinggi produktivitas, semakin besar jumlah bonus yang diberikan.

Baca Juga: Bertemu Presiden Prabowo, Gojek dan Grab Kompak Bakal Berikan THR untuk Ojol

2. THR Disesuaikan dengan Kemampuan Perusahaan

- Diberikan kepada pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori produktif.
- Nominal THR akan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing perusahaan aplikasi.

Pemerintah juga menetapkan bahwa batas akhir pencairan THR bagi pengemudi ojol dan kurir adalah H-7 sebelum Idulfitri.

"Saya harap kebijakan ini dapat dijalankan demi kesejahteraan pengemudi dan kurir," tambah Yassierli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X