Presiden Prabowo Tunjuk Gibran Rakabuming Tangani Papua, Apa Saja Tugas Wapres Disana?

- Rabu, 9 Juli 2025 | 17:56 WIB
Presiden Prabowo Subianto Didampingi Wakil Presiden Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Mengumumkan Susunan Kabinet Merah Putih, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024) malam.
Presiden Prabowo Subianto Didampingi Wakil Presiden Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Mengumumkan Susunan Kabinet Merah Putih, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024) malam.

SEWAKTU.com Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani isu strategis di Papua, termasuk percepatan pembangunan dan penanganan masalah hak asasi manusia (HAM).

Penugasan ini menandai langkah pertama dalam pemerintahan Prabowo-Gibran di mana Wapres diberikan tanggung jawab langsung terkait Papua.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataannya pada Selasa, 8 Juli 2025.

Baca Juga: Meski Dijual Murah, Buku Gibran The Next President Sepi Peminat, Umar Hasibuan: Dikasih juga gak mau baca

Yusril menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang merancang mekanisme penugasan formal dari Presiden kepada Wakil Presiden dalam rangka akselerasi pembangunan di wilayah Papua.

"Ini adalah bentuk perhatian serius pemerintah terhadap kondisi di Papua. Presiden berencana memberi penugasan khusus kepada Wapres untuk mempercepat pembangunan dan menangani isu-isu mendasar di sana," ujar Yusril.

Penugasan ini mencakup tiga poin utama. Pertama, Wapres Gibran akan terlibat langsung dalam penanganan persoalan HAM di Papua.

Hal ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang tidak hanya menekankan pembangunan infrastruktur, tetapi juga sisi kemanusiaan dan perlindungan terhadap hak warga sipil.

Baca Juga: Heboh! Aksi Bully Siswi di Depok Disiarkan Langsung lewat Live Instagram

"Kita ingin penanganan masalah di Papua tidak semata soal fisik, tapi juga menyentuh akar persoalan HAM serta pendekatan aparat keamanan yang lebih manusiawi," imbuh Yusril.

Kedua, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Gibran juga bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Papua.

Tugas ini bersifat strategis dan kebijakan tingkat atas, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

"Peran Wakil Presiden dalam UU tersebut adalah melakukan koordinasi di tingkat kebijakan. Ini bukan peran teknis lapangan, tapi lebih ke sinkronisasi antar lembaga dan pemangku kepentingan," terang Tito.

Baca Juga: Link Live Streaming PSG vs Real Madrid Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X