Wapres Gibran Rakabuming Angkat Suara Terkait Tugasnya di Papua: 'Sebagai pembantu presiden..'

- Rabu, 9 Juli 2025 | 19:20 WIB
Gibran Dapat Tugas Urus Papua dari Presiden Prabowo (Instagram @gibran_rakabuming)
Gibran Dapat Tugas Urus Papua dari Presiden Prabowo (Instagram @gibran_rakabuming)

SEWAKTU.com — Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan mandat khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Penugasan ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat menyampaikan laporan tahunan Komnas HAM pada Rabu, 2 Juli 2025.

Wakil Presiden Gibran menyatakan kesiapannya menjalankan perintah tersebut, dengan menegaskan bahwa tugas ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dirintis oleh pendahulunya, Wapres Ma’ruf Amin.

“Saya sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun. Dan ini merupakan lanjutan dari kerja keras Pak Wapres Ma’ruf Amin dalam menangani isu Papua,” kata Gibran, dikutip Sewaktu.com dari Antara.

Baca Juga: Geger! Diplomat Muda Kemlu RI Ditemukan Tewas dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi Selidiki Dugaan Kejanggalan

Gibran menegaskan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukan hal baru.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini jajaran Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah koordinasinya telah melaksanakan berbagai kegiatan di Papua, termasuk pengiriman perlengkapan sekolah, laptop, serta pemantauan kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah seperti Sorong dan Merauke.

Menanggapi lebih lanjut tugas barunya, Gibran mengatakan bahwa ia tidak akan berkantor di Papua, melainkan di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yang merupakan bagian dari struktur pelaksana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

“Keppres-nya memang belum keluar, tapi saya siap menjalankan tugas ini kapan saja,” ucap Gibran. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandat tersebut tanpa menunggu formalitas administratif.

Baca Juga: Pemkot Bandung Perkuat Satgas Antirentenir, Siap Lindungi Warga dari Jeratan Pinjol Ilegal

Yusril menjelaskan bahwa landasan hukum penugasan ini termaktub dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam pasal tersebut, diatur pembentukan badan khusus yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI, dengan tanggung jawab melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan kebijakan Otsus dan pembangunan Papua secara menyeluruh.

Penugasan ini menjadi salah satu langkah awal pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mempertegas arah kebijakan pembangunan yang lebih terfokus di wilayah timur Indonesia, dengan Papua sebagai prioritas utama.

Pemerintah berharap, melalui koordinasi dan pendekatan terpadu, kesejahteraan dan keadilan sosial di Papua dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X