Aturan Baru Sirene & Strobo, TNI dan Polri Tegas Bertindak

- Senin, 22 September 2025 | 15:04 WIB
Jenderal Agus Subiyanto saat menegaskan aturan penggunaan sirene dan strobo di acara TNI Fair 2025, Monas, Jakarta.
Jenderal Agus Subiyanto saat menegaskan aturan penggunaan sirene dan strobo di acara TNI Fair 2025, Monas, Jakarta.

SEWAKTU.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyoroti penggunaan sirene dan strobo yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

Ia menegaskan, aturan harus ditegakkan demi menjaga kenyamanan pengguna jalan dan wibawa aparat.

Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM

Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo

Saat menghadiri TNI Fair 2025 di Monas, Jakarta, Minggu (21/9), Agus meminta Polisi Militer (POM) tidak menyalakan strobo sembarangan.

"Kalau tidak ada situasi darurat, jangan digunakan. Saya pribadi jarang pakai strobo, dan saya juga berhenti kalau lampu merah,” ujarnya.

Sirene dan Strobo Hanya untuk Darurat

Agus menjelaskan, fungsi sirene dan strobo jelas diatur, terutama untuk pengawalan VVIP atau kondisi mendesak.

"Kalau jalan kosong terus dinyalakan, itu tidak etis,” katanya.

Ia menegaskan pengecualian hanya berlaku dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Respon Keluhan Publik, Panglima TNI Larang Penggunaan Strobo Sembarangan

Suara Publik Jadi Pertimbangan

Media sosial sempat ramai dengan keluhan warganet yang resah dengan penggunaan sirene berlebihan. Sebagian masyarakat bahkan membuat kampanye kecil dengan stiker protes di kendaraan. Hal ini memperlihatkan aspirasi kuat agar aturan lebih tegas ditegakkan.

Kebijakan Baru dari Korlantas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X