Merespons situasi ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.
Baca Juga: Jakarta dalam Angka: Krisis Udara Kotor dan Macet Kronis
"Pengawalan tetap ada, tapi sirene bukanlah prioritas utama. Kalau tidak penting, jangan dibunyikan," jelasnya.
Saat ini, Polri sedang menyusun aturan baru untuk mencegah penyalahgunaan.
Jalan Raya Milik Bersama
Baik TNI maupun Polri menegaskan, jalan raya adalah ruang publik yang harus nyaman bagi semua. Dengan disiplin aparat, etika berlalu lintas bisa ditegakkan, sehingga tercipta rasa adil dan setara di jalan.***
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Oktober 2025 Tanpa Hari Libur Nasional
5 Fakta Oktober 2025 Tanpa Libur Nasional
Polusi Jakarta Memburuk: Udara Kotor, Jalan Macet Proyek Galian
Jakarta Krisis Udara Bersih, Jalan Raya Semakin Sesak
Jakarta dalam Angka: Krisis Udara Kotor dan Macet Kronis
Respon Keluhan Publik, Panglima TNI Larang Penggunaan Strobo Sembarangan
Panglima TNI Tegaskan Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo