Kasus Ammar Zoni dan Cermin Buram Penegakan Hukum di Dalam Rutan

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Kasus Ammar Zoni membuka perdebatan baru: apakah penjara di Indonesia masih berfungsi sebagai tempat pembinaan, atau justru jadi ladang kejahatan baru. Foto: Instagram/kejari.jakpus
Kasus Ammar Zoni membuka perdebatan baru: apakah penjara di Indonesia masih berfungsi sebagai tempat pembinaan, atau justru jadi ladang kejahatan baru. Foto: Instagram/kejari.jakpus

SEWAKTU.com – Kasus terbaru aktor Ammar Zoni bukan sekadar berita selebritas yang terjerat narkoba.

Ini adalah potret buram dari sistem pemasyarakatan Indonesia yang belum sepenuhnya pulih dari penyakit lama, lemahnya pengawasan dan minimnya pembinaan.

Bukan Lagi Kasus Pribadi

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut Ammar Zoni diduga mengatur peredaran sabu dan ganja sintetis dari dalam Rutan Salemba.

Baca Juga: Ammar Zoni dan Lingkaran Gelap Narkoba, Saat Jeruji Besi Tak Lagi Jadi Pembatas

Fakta ini bukan hanya soal seorang aktor yang kembali jatuh ke jurang yang sama. Ini tentang sebuah sistem yang gagal menutup celah kejahatan bahkan di tempat yang seharusnya menjadi batas terakhir kebebasan.

Publik wajar kecewa, tapi yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika masyarakat mulai terbiasa mendengar kabar narkoba dari dalam penjara. Kita kehilangan sensitivitas terhadap hal yang seharusnya mengejutkan.

Penjara yang Masih 'Bernafas' dengan Narkoba

Sudah lama berbagai laporan menunjukkan bahwa peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan bukan hal baru.

Mulai dari jaringan pengendali di balik jeruji, sampai kolaborasi dengan pihak luar kasusnya berulang, nama pelakunya berganti, tapi polanya tetap sama.

Jika seorang tahanan publik figur seperti Ammar Zoni saja bisa diduga mengatur peredaran barang haram, apa kabar dengan ribuan napi lain yang tak disorot kamera?

Baca Juga: Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dan Ganja dari Sel

Sistem yang Gagal Membina

Kita harus berani mengakui, penjara di Indonesia belum sepenuhnya berfungsi sebagai tempat rehabilitasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X