SEWAKTU.com – Misteri penemuan jasad seorang wanita di aliran Sungai Citarum, Karawang, akhirnya terungkap. Korban bernama Dina Oktaviani (21), seorang karyawan minimarket, tewas dibunuh oleh atasannya sendiri, Herianto (27).
Polres Karawang berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad pada Rabu (8/10). Penangkapan dilakukan di Alfamart Rest Area KM 72A tanpa perlawanan.
"Bekerja sama dengan Resmob Polda Jabar, kami berhasil mengamankan pelaku pada pukul 18.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal M Fawwaz, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (9/10).
Baca Juga: Ketika Curhat Berujung Maut: Fakta Baru Kasus Dina Oktaviani di Sungai Citarum
Kronologi Kejadian
Kasus bermula ketika korban meminta bantuan pelaku untuk mencarikan orang pintar yang bisa membantunya melupakan mantan kekasih.
Herianto kemudian mengajak korban datang ke rumahnya di Kecamatan Cibatu, Purwakarta, pada Senin (6/10), dengan dalih akan melakukan ritual spiritual.
Namun, niat jahat sudah disiapkan lebih dulu. Pelaku menghabisi nyawa korban di rumahnya, lalu membuang jasad Dina ke Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak.
Keesokan harinya, jasad korban ditemukan warga dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Motif Ekonomi
Dari hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan pembunuhan karena motif ekonomi. Ia tergiur mengambil barang berharga milik korban.
"Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Setelah diinterogasi, ia mengakui membunuh untuk menguasai harta korban,” ujar AKP Nazal.
Reaksi Masyarakat
Artikel Terkait
PPPK Paruh Waktu 2025, Peluang Baru untuk Tenaga Honorer
PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan Gaji, Tunjangan, dan Peluang Baru untuk Honorer
Aktor Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba
Kejari Jakpus Beberkan Dugaan Peredaran Narkoba di Penjara oleh Ammar Zoni
Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dan Ganja dari Sel
Ammar Zoni dan Lingkaran Gelap Narkoba, Saat Jeruji Besi Tak Lagi Jadi Pembatas
Kasus Ammar Zoni dan Cermin Buram Penegakan Hukum di Dalam Rutan